GeberNews.com | Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat resmi menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang tidak hanya difokuskan pada jalan-jalan protokol atau jalan utama, tetapi mencakup seluruh ruas jalan umum di wilayah Sumatera Barat.
“Pengawasan dan penindakan akan dilakukan di seluruh jalan umum, khususnya pada lokasi yang rawan kecelakaan, titik pelanggaran lalu lintas, kawasan kemacetan, serta lokasi yang sering digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Dirlantas Polda Sumbar, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, khusus di Kota Padang, petugas juga akan melakukan pengawasan hingga ke kawasan permukiman apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh Singgalang 2026 juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Adapun sasaran pelanggaran dalam operasi ini meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus lalu lintas, hingga pelanggaran batas kecepatan.
Petugas juga akan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun modifikasi yang melanggar aturan turut menjadi sasaran penertiban.
Dirlantas mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum ilegal, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Operasi ini juga menyasar penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo tanpa izin, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar akan memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sarana utama penegakan hukum. ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan akan digunakan untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas, sementara ETLE mobile yang didukung perangkat genggam petugas dan teknologi drone akan memperluas jangkauan pengawasan.
“Sekitar 60 persen penindakan selama Operasi Patuh Singgalang 2026 akan dilakukan melalui sistem ETLE, sedangkan sisanya melalui tilang manual dan teguran langsung kepada pelanggar,” tegasnya.
Sistem ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, Polda Sumatera Barat berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Sumatera Barat.
(Dodi R. Sembiring)







