

Sergai | GebrrNews.com – Setelah buron selama 10 bulan, seorang pelaku pencurian emas dan uang di Dusun I, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Pelaku berinisial BS, pria berusia 46 tahun, ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, setelah sebelumnya melarikan diri ke Dumai, Riau, usai melakukan pencurian pada April 2024.
Modus Kejahatan: Memanfaatkan Rasa Iba Korban
Kasus ini bermula pada 13 April 2024, ketika korban Muhammad Syahputra, bersama kekasihnya Dewi Yuliana, sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya.
Saat melewati simpang Cinta Kasih, Desa Tanjung Harap, korban melihat seorang pengendara sepeda motor jatuh. Dengan niat menolong, korban menghentikan mobilnya dan memberikan sejumlah uang kepada pengendara tersebut.

Namun, setelah kembali ke mobilnya, korban mendapati dompet berisi emas seberat 65 gram dan uang tunai Rp 13 juta telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Dolok Masihul pada 23 April 2024, yang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Pelaku Ditangkap Setelah Kembali ke Kampung Halaman
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai BS. Namun, setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Dumai, Riau, sehingga penyelidikan sempat mengalami kendala.
Pada 30 Januari 2025, polisi menerima informasi bahwa BS telah kembali ke rumahnya di Dusun III, Desa Karang Tengah. Tim kepolisian langsung bergerak dan menangkapnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat diinterogasi, BS mengakui telah mencuri dompet korban. Ia juga mengungkapkan bahwa uang hasil curian telah habis digunakan selama pelariannya, sedangkan emas telah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Himbau Warga Lebih Waspada
Plt Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan ini dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.
“Pelaku memanfaatkan rasa iba korban untuk mencuri. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam situasi seperti ini. Jika mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi Call Centre 110 Polres Serdang Bedagai,” ujar Zulfan.
Dengan tertangkapnya pelaku, polisi berharap kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus pencurian yang memanfaatkan empati korban.
DodiSuaraPrananta
GebrrNews.com