Pelapor Tipugelap Desak Polrestabes Medan Tangkap Dr. Yun Indra Yani

0
128

Medan | GeberNews.com — Kesabaran pelapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipugelap) proyek pembangunan Rumah Sakit Azizi tampaknya telah habis. Johny (39), warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, secara tegas mendesak Polrestabes Medan agar segera menangkap dan menetapkan Dr. Yun Indra Yani sebagai tersangka.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Meski laporan pidana telah bergulir dan upaya mediasi pernah dilakukan, terlapor justru dinilai terus mengingkari janji tanpa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Sebelumnya sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai hari ini janji itu tidak pernah ditepati,” ujar Johny kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, sikap terlapor yang berulang kali mangkir dan sulit dihubungi patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasus ini sendiri telah resmi dilaporkan dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan penuturan pelapor, perkara ini bermula pada 3 Februari 2024 saat dirinya bertemu dengan terlapor di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizi, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


Dalam pertemuan tersebut, Dr. Yun Indra Yani mengaku sebagai Direktur RS Azizi sekaligus Koordinator Pembangunan. Ia kemudian menjanjikan proyek penyelesaian pembangunan rumah sakit dengan nilai fantastis, mencapai Rp30 miliar.
Namun, janji proyek tersebut disertai permintaan uang jaminan. Pelapor diminta menyerahkan dana sebesar Rp360 juta agar bisa mendapatkan pekerjaan finishing pembangunan RS Azizi.

Kesepakatan itu kembali ditegaskan dalam pertemuan lanjutan pada 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad, Jalan Ringroad, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor sepakat menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta yang kemudian ditransfer ke rekening terlapor secara bertahap sebanyak tiga kali.

Tahap pertama dilakukan pada 6 Februari 2024 sebesar Rp250 juta dan Rp50 juta. Selanjutnya, pada 20 Maret 2024, pelapor kembali mentransfer uang sebesar Rp60 juta.

Namun ironisnya, setelah seluruh uang diterima terlapor, proyek finishing RS Azizi justru dikerjakan oleh pihak lain. Saat pelapor mencoba memastikan kelanjutan proyek, terlapor tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pidana ke Polrestabes Medan pada 3 Maret 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Jika dalam waktu dua minggu tidak ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang saya, saya minta Polrestabes Medan segera menetapkan Dr. Yun Indra Yani sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” tegas Johny.

“Ia juga menilai, secara hukum perkara ini telah memenuhi unsur pidana karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.ahkan terlapor sendiri telah mengakui perbuatannya di hadapan Kanit, Panit, Juper, serta tim penasihat hukum kami. Tinggal keberanian penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini