Rabu, April 23, 2025
spot_img
BerandaMedanPenunjukan Plt PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan, Tegas Pemprov Sumut

Penunjukan Plt PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan, Tegas Pemprov Sumut

Medan | GeberNews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12).

“Pasal 71 ayat 1 PP 54 Tahun 2017 jelas menyebutkan, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas,” ungkapnya.

Ilyas menambahkan, hal serupa juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi. Pasal 55 ayat (1) Perda tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilakukan oleh pengawas jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi.

“Tidak ada aturan yang dilanggar. Pengawas berwenang menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya,” tegas Ilyas.

Sebelumnya, posisi Direktur Utama PDAM Tirtanadi kosong sejak Kabir Bedi menyelesaikan masa jabatannya pada pertengahan tahun ini. Kabar menyebutkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut yang telah memasuki masa purna tugas awal Desember ini ditunjuk sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ilyas di sela-sela acara Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII Periode 2024-2029 di Medan.

(Dodi. R)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!