PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H., M. H., dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board

0
88

Medan | GeberNews.com – PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H., M. H., dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board — Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk keempat kalinya di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/12/2025), menuntut aparat penegak hukum segera mengambil alih serta menuntaskan dugaan mega korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Dalam orasinya, Ketua Aksi PERMAK, Asril Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Kejati Sumut segera memanggil, menetapkan sebagai tersangka, dan menangkap mantan Pj Bupati Langkat F. H., Pj Wali Kota Tebing Tinggi M. H., serta Kadisdik Sumut A. H. L yang diduga menjadi inisiator utama proyek bermasalah tersebut. PERMAK menilai ketiganya berperan memaksakan penganggaran proyek Smart Board melalui APBD Perubahan Tahun 2024 yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

PERMAK menyoroti lambannya penegakan hukum, mengingat sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan pihak rekanan proyek di ketiga daerah telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara aktor yang diduga sebagai pengendali kebijakan justru belum tersentuh hukum.

Khusus di Kabupaten Langkat, F. H. disebut kuat sebagai inisiator utama proyek pengadaan Smart Board dan mebel sekolah dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 miliar, terdiri dari pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar dan mebel senilai Rp50 miliar. PERMAK mengecam sikap F. H. yang mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak dua kali dengan alasan sakit dan dinas luar, serta mendesak Kejati Sumut untuk segera mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, M. H. di Tebing Tinggi bersama A. H. L. di Disdik Provinsi Sumatera Utara juga diduga kuat memaksakan agar proyek Smart Board dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2024. PERMAK menyebut langkah tersebut sarat kepentingan dan berpotensi melanggar hukum, sehingga seluruh pihak yang terlibat patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa praktik korupsi dalam proyek Smart Board merupakan bentuk perampokan uang rakyat yang tidak boleh dibiarkan. Ia também mengingatkan aparat agar tidak menjadikan hukum sebagai “pisau tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

Berdasarkan temuan PERMAK, seluruh proyek Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut dilaksanakan pada penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. PERMAK menduga kuat proyek tersebut dipaksakan oleh para Pj kepala daerah untuk kepentingan politik, khususnya membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara saat itu.

PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk F. H., M. H., dan A. H. L., benar-benar diproses hukum dan “dipakaikan rompi oranye” sebagai tersangka.

Dalam aksi tersebut, PERMAK diterima oleh perwakilan Kejati Sumut, I.R.A dan D. L. H., yang menyampaikan bahwa Kejari Langkat telah dua kali memanggil F. H., namun tidak dihadiri. Pihak Kejaksaan memastikan akan melayangkan pemanggilan ketiga dan jika kembali mangkir, penjemputan paksa akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini