Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan Coretax hingga Pusat Perbelanjaan

0
105

Medan | GeberNews.com – Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan Coretax hingga Pusat Perbelanjaan menjadi langkah konkret Direktorat Jenderal Pajak dalam mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat. Sejak Januari 2025, DJP resmi mengimplementasikan sistem Coretax DJP sebagai satu sistem informasi perpajakan terintegrasi yang menghubungkan seluruh layanan administrasi pajak dalam satu platform digital yang praktis, aman, dan terpadu.
Sistem Coretax DJP dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, mulai dari pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak melalui e-billing, hingga layanan administrasi perpajakan lainnya. Untuk dapat mengakses seluruh layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax sebagai tahapan awal yang sangat penting.
Selain aktivasi akun, DJP juga memperkenalkan Kode Otorisasi DJP yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah wajib pajak. Kode otorisasi ini merupakan tanda tangan digital resmi yang diakui DJP, memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan dalam setiap transaksi administrasi perpajakan berbasis digital.
Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I membuka layanan Aktivasi Akun Coretax DJP, Pembuatan Kode Otorisasi DJP, serta Asistensi Pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat. Layanan ini disiapkan untuk memastikan seluruh wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I dapat memperoleh akses layanan, bahkan di luar hari kerja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperluas jangkauan layanan aktivasi Coretax. “Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak memperoleh akses yang mudah terhadap layanan aktivasi Coretax, termasuk pada akhir pekan dan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat, seperti pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, menyampaikan bahwa pendampingan langsung menjadi bagian penting dari pelayanan DJP. “Kami berkomitmen memberikan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses aktivasi akun Coretax maupun pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan benar-benar mempermudah wajib pajak,” katanya.
Pada dasarnya, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Namun demikian, Kanwil DJP Sumatera Utara I tetap menyediakan layanan tatap muka sebagai bentuk kemudahan tambahan bagi masyarakat, dengan lokasi dan jadwal sebagai berikut:
Seluruh Kantor Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I melayani wajib pajak pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB, serta pada Sabtu dan Minggu pukul 09.00–14.00 WIB.
Di DeliPark Mall Medan, layanan tersedia setiap hari mulai 20 hingga 31 Desember 2025, berlokasi di Lantai LM dekat gerai Sushi Tei, dengan jam layanan pukul 11.00–17.00 WIB.
Sementara itu, di Plaza Medan Fair, layanan dibuka setiap Sabtu dan Minggu pada tanggal 20, 21, 27, dan 28 Desember 2025, berlokasi di Lantai 3 dekat Samsat, dengan jam layanan pukul 13.00–18.00 WIB.
Sebagai informasi tambahan, Coretax DJP akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yang wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax sejak dini menjadi langkah penting agar proses pelaporan SPT di tahun 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan tanpa kendala.
Melalui berbagai kemudahan layanan yang disediakan, Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap masyarakat segera melakukan aktivasi akun Coretax dan memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan guna mendukung kepatuhan perpajakan secara optimal.
Kanwil DJP Sumatera Utara I juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk yang berkaitan dengan aktivasi akun Coretax. Apabila menerima permintaan yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

(Binsar Situmorang)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini