Pers Dihina Ulah Oknum, Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan Teror Instansi dan Pelaku Usaha di Bone

0
137

Bone | GeberNews.com – Pers kembali tercoreng oleh dugaan praktik kotor berkedok jurnalistik setelah seorang perempuan berinisial RS, diketahui bernama Rosna dan dalam sejumlah laporan juga disebut Lisda, diduga menjadikan profesi wartawan sebagai alat tekanan dan pemerasan terhadap instansi pemerintah serta pelaku usaha di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Desember 2025.

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban, RS disinyalir secara sengaja memproduksi dan mempublikasikan pemberitaan bernada negatif, tendensius, serta menyudutkan tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi sebagaimana diwajibkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Setelah berita tersebut tayang, korban kemudian dihubungi dan dimintai sejumlah uang dengan dalih agar pemberitaan dihentikan, tidak dilanjutkan, atau diturunkan.

Praktik ini dinilai bukan lagi penyimpangan etika, melainkan sudah mengarah pada dugaan pemerasan terang-terangan. Nominal yang diminta pun tidak kecil, dengan kisaran minimal Rp5.000.000 per berita. Bahkan, dalam beberapa kasus, korban mengaku sudah dimintai uang sebelum berita diterbitkan, lalu kembali ditekan untuk menyerahkan dana tambahan setelah berita dipublikasikan.

RS diketahui mengklaim diri sebagai Kepala Biro media online bernama ReportaseIndonesianews. Namun klaim tersebut dibantah sebagian oleh Pimpinan Redaksi ReportaseIndonesianews, Mas Yadi, yang mengakui bahwa RS memang pernah tercatat sebagai Kepala Biro, tetapi menegaskan bahwa segala dugaan perbuatan pemerasan dilakukan tanpa sepengetahuan redaksi.

“Jika terbukti melakukan tindakan di luar etika jurnalistik, itu bukan kebijakan redaksi dan akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Mas Yadi.

Kekisruhan semakin memuncak setelah muncul sosok lain bernama Lisda yang menghubungi sejumlah pihak dan mengaku sebagai pimpinan ReportaseIndonesia. Klaim tersebut dibantah keras oleh Mas Yadi yang menegaskan bahwa nama tersebut tidak tercatat dalam struktur redaksi dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan media yang dipimpinnya.

“Kami tidak mengenal yang bersangkutan. Ini jelas pencatutan nama media,” ujarnya.

Dugaan praktik menyimpang ini makin mengkhawatirkan setelah beredar informasi mengenai keterkaitan RS dengan sekelompok individu yang diduga melakukan aksi premanisme berkedok LSM dan wartawan di wilayah Kabupaten Bone. Kelompok tersebut disebut-sebut kerap menghentikan kendaraan angkutan, termasuk truk dan mobil tangki, di jalan raya, melakukan pendokumentasian, hingga menginterogasi sopir tanpa dasar kewenangan hukum.

Salah satu nama yang mencuat adalah HR alias Herman, warga Kabupaten Bone yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani. HR diduga bukan aparat penegak hukum maupun petugas resmi, namun disebut aktif melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan umum.

Jika penghentian kendaraan tersebut disertai permintaan uang, maka tindakan itu patut diduga sebagai pemerasan. Lebih ironis lagi, ketika permintaan tidak dipenuhi, kasus-kasus tersebut justru diduga diangkat menjadi pemberitaan sebagai alat tekanan dan intimidasi publik.

Dalam pusaran ini, nama RS kembali mencuat sebagai pihak yang diduga memanfaatkan media sebagai senjata. Pemberitaan disebut tidak berimbang, nihil konfirmasi, dan bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik. Istilah “86” pun ramai beredar di masyarakat, merujuk pada dugaan praktik uang damai setelah berita dipublikasikan.

Salah seorang korban mengaku dimintai Rp3.000.000 sebelum berita dirilis, lalu kembali ditekan sebesar Rp5.000.000 agar berita tersebut diturunkan. Bahkan muncul pihak lain yang mengaku sebagai pimpinan pusat media dan menawarkan penyelesaian damai. Setelah ditelusuri, identitas tersebut tidak dikenal oleh pemilik media resmi dan diduga bagian dari jaringan pencatut nama media.

“Itu bukan bagian dari kami. Kami juga menjadi korban pencatutan. Jangan ditanggapi,” tegas pihak media yang namanya digunakan tanpa hak.

Jika seluruh rangkaian dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi kuat melanggar hukum pidana, termasuk dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, serta pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat teror dan transaksi. Karena itu, redaksi mendesak Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas, objektif, dan transparan mengusut dugaan praktik premanisme berkedok wartawan ini, agar tidak terus merusak kepercayaan publik serta melindungi masyarakat, pelaku usaha, dan sopir angkutan dari praktik kotor yang mencatut nama pers.

Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini