Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Antarprovinsi, 26 Kendaraan Mewah Disita

0
191

Medan | GeberNews.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berskala antarprovinsi. Dalam operasi ini, petugas menyita sebanyak 26 unit kendaraan yang terdiri dari 17 mobil berbagai jenis, 8 mobil antik Mini Cooper, dan 1 unit sepeda motor.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah memproduksi dan mengedarkan dokumen kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB yang dibuat semirip mungkin dengan dokumen resmi. “Ini bukan hanya terjadi di Sumut, tapi melibatkan berbagai provinsi. Kami berhasil mengungkap jaringan besar pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di Medan, Senin (5/5/2025).

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait jual beli kendaraan bermotor mencurigakan di media sosial. Pada 11 Maret 2025, tim Ditreskrimum menangkap pelaku utama berinisial JS di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan. JS diketahui sebagai pencetak dan penerbit dokumen palsu, dengan tarif pembuatan berkisar Rp750 ribu hingga Rp4 juta.

Dari hasil pengembangan, polisi meringkus 10 tersangka lainnya dengan berbagai peran, mulai dari agen, perakit kendaraan, hingga pembeli dan pemesan. Sindikat ini menggunakan alat sederhana seperti komputer dan printer untuk memalsukan dokumen kendaraan.

Selama tiga tahun beroperasi, sindikat ini telah memproduksi sekitar 600 hingga 700 dokumen palsu yang tersebar di berbagai daerah seperti Riau, Jakarta, Banten, Bali, hingga Jawa Timur.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 263 dan 480 KUHP tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dodi Suara Prananta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini