
Medan | GeberNews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara sukses menuntaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami Putri Purwanto (24), warga Medan. Penanganan profesional ini mendapatkan apresiasi dari korban yang merasa dirugikan akibat unggahan di media sosial.
Kasus bermula saat akun Instagram bernama Dewi She mengunggah Instastory yang menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie. Tak hanya itu, unggahan tersebut juga menyertakan foto Putri dengan narasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
Merasa keberatan, Putri melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, di bawah komando AKBP Doni Satria Sembiring, bekerja intensif menyelidiki kasus ini. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada 21 Januari 2025 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Siber Polda Sumut yang telah menangani laporan saya dengan transparan dan profesional,” ujar Putri Purwanto.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Kepolisian Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelanggaran hukum digital demi menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
Tim/Red