Medan | GeberNews.com — Polda Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya. Jika terbukti menjadi sarang narkoba, siap-siap bisnis mereka digembok dan izin usahanya dicabut!

Setelah sebelumnya mengirim surat rekomendasi penutupan terhadap tiga tempat hiburan malam—Studio 21 di Pematang Siantar, serta D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Kota Medan, Polda Sumut menegaskan aksi sapu bersih ini baru awal.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tempat hiburan lain yang terlibat peredaran narkoba.
“Kami himbau keras kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam di Sumatera Utara: jangan sekali-sekali menjadikan tempat kalian sarang narkoba. Jika kami temukan, langsung kami tutup dan rekomendasikan pencabutan izin operasional,” tegas Dr. Jean Calvijn, Selasa (15/7/2025).
Polda Sumut menegaskan langkah ini adalah wujud nyata perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkoba yang kini menjalar ke tempat-tempat hiburan malam.
Tidak hanya sebagai respon atas maraknya pengaduan masyarakat, tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras: tak ada kompromi bagi siapa pun yang bermain-main dengan bisnis haram ini. Polda Sumut siap membersihkan Sumatera Utara demi menciptakan daerah yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
(Tim)








