
Medan | GeberNews.com – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 541 kasus perjudian sepanjang tahun 2024, dengan total 702 tersangka yang terdiri dari 662 pemain dan 40 bandar. Pengungkapan ini menegaskan komitmen tinggi Polda Sumut dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus perjudian, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Jenis perjudian yang terungkap bervariasi, dengan judi togel (268 kasus), togel online (60 kasus), dan slot online (160 kasus) mendominasi. Selain itu, ada pula tembak ikan (19 kasus), sabung ayam (5 kasus), judi bola (7 kasus), kartu (7 kasus), dadu (2 kasus), jackpot (4 kasus), dan beberapa kasus lainnya.
Dalam pengungkapan ini, Polda Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp93.030.000, 478 unit handphone, 428 lembar kertas taruhan, 30 mesin jackpot, 60 mesin tembak ikan, dan berbagai barang bukti lainnya yang telah dimusnahkan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Sumut untuk memberantas perjudian hingga akar-akarnya. Dia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi terkait lokasi perjudian.
Dengan komitmen yang kuat, Polda Sumut akan terus meningkatkan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari aktivitas ilegal. Polda Sumut berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas perjudian.
(Dodi Geber)