Polisi Sergai Ungkap Tiga Kasus PPA Sehari

0
75

Sergai | GeberNews.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak dalam satu hari, Jumat (15/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni RTP Polres Sergai dan Kantor PPA. Seluruh tersangka sudah diamankan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus pertama, dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap perempuan lansia di Desa Sialang Buah, Teluk Mengkudu. Tersangka J (45), nelayan, ditangkap setelah diamankan warga dan sempat dirawat di rumah sakit akibat amukan massa.

Kasus kedua, dugaan membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan terhadap korban pelajar SMA berusia 16 tahun di Perbaungan. Tersangka YI (22) diamankan keluarga korban saat hendak membawanya ke rumah di Langkat.

Kasus ketiga, dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap tiga anak berusia 7–8 tahun di Desa Sei Rampah. Tersangka I alias WA (70) ditangkap di Deli Serdang setelah buron. Aksi bejat dilakukan di dalam masjid dan disertai pemberian uang serta kekerasan fisik.

“Di antara kasus ini, ada pelaku yang usianya sudah 70 tahun dengan korban anak-anak usia rata-rata 7 tahun. Semuanya sudah kami amankan,” ujar Binrod.

Ia mengimbau warga Sergai untuk melapor ke pihak berwajib bila mengetahui adanya kasus serupa. “Mari bersama menjadi garda terdepan mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., serta para Kanit Sat Reskrim.

🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini