Polres Belawan Gerebek Perjudian, 44 Mesin Ding-Dong Disita

0
97

Medan | GeberNews.com – Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Jatanras dan Brimob Polda Sumut berhasil menggerebek lokasi perjudian jenis ding-dong di Kampung Kolam, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (5/12/2024) dini hari.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, S.H., M.H., M.K.P., ini mengamankan 44 mesin judi dari dua lokasi. Sebanyak 36 mesin ditemukan di rumah milik Legiman (57), sementara 8 lainnya berada di sebuah rumah kosong yang telah disewa oleh Adi Warsitok (60), warga Taman Grand Permata Hijau.

Legiman mengaku menyewakan rumahnya selama setahun terakhir dengan tarif Rp300.000 per bulan. Polisi menduga Adi Warsitok sebagai pemilik mesin judi tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas perjudian. “Aktivitas perjudian merusak moral dan tatanan sosial. Kami akan menindak tegas semua bentuk perjudian,” ujar Kombes Hadi.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian tersebut.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman.

(Irpansyah Basri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini