Langkat | GeberNews.com – Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian besi jembatan di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjungpura. Pelaku berinisial MS (36), warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, ditangkap oleh tim gabungan Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Polsek Tanjungpura, Kamis (5/12/2024), menjelaskan bahwa pelaku telah mencuri plat dan baut jembatan sebanyak lima kali. Barang bukti yang diamankan meliputi lima mur, empat ring, dua baut penyangga jembatan, satu sampan kayu, dan sebo penutup wajah.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan di wilayah hukum Polres Langkat.
(Dodi. R)