Polres Gowa Ringkus Dua Pria Pemalsu SKCK dan Surat Bebas Narkoba

0
43

Gowa | GeberNews.com — Polres Gowa meringkus dua pria berinisial A dan M yang nekat memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat keterangan bebas narkoba. A ditangkap di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga Gowa, sedangkan M ditangkap di wilayah Makassar. Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan Kamneg Satintelkam dan Satreskrim Polres Gowa setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. A bertindak sebagai pemasaran sekaligus pembuat, sementara M berperan sebagai pembuat SKCK palsu dalam bentuk file PDF yang kemudian diberikan kepada pemohon untuk dicetak sendiri. Pada 19 Nopember 2025 malam, Kapolres mengungkapkan bahwa hingga saat ini dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 91 SKCK palsu berbentuk file PDF, satu laptop, dan dua telepon genggam yang digunakan untuk memproduksi dokumen ilegal tersebut. SKCK palsu itu ditawarkan kepada masyarakat yang hendak mengikuti program PPPK, dengan biaya Rp 100 ribu per dokumen termasuk surat bebas narkoba.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan bahwa dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seluruh bahan dan format dokumen yang dibuat para pelaku adalah palsu. Selain SKCK, ditemukan juga pemalsuan surat keterangan bebas narkoba. Kedua tersangka dijerat pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Kasat Intelkam Polres Gowa Iptu Syahrial Yuzdiansyah menerangkan perbedaan mencolok antara SKCK asli dan palsu. Menurutnya, SKCK asli memiliki watermark, logo Polri emas, serta menggunakan kertas berwarna kuning, sedangkan SKCK palsu hanya berupa file PDF dengan kualitas tulisan, kertas, dan logo yang berbeda. Ia juga menyebut A telah membuat 21 SKCK palsu, sementara M memproduksi 70 SKCK palsu dalam bentuk PDF.

Iptu Syahrial mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKCK. Saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara resmi dan mudah melalui aplikasi Polri Presisi dengan biaya pembayaran online sebesar Rp 30 ribu. Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang telah dicetak, dan tidak ada SKCK yang diterbitkan dalam bentuk PDF.

Laporan: Baramakassar_

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini