Polres Gowa Tetapkan Mantan Lurah Tombolo sebagai Tersangka Korupsi Program PTSL, Kerugian Negara Mencapai Rp307 Juta

0
48

Gowa | GeberNews.com – Polres Gowa menetapkan mantan Lurah Tombolo Agustaman AR, S.Sos sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pungutan liar terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun dua ribu dua puluh empat. Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers pada Selasa malam tanggal delapan belas sebelas dua ribu dua puluh lima, setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.

Agustaman AR, S.Sos diduga melakukan mark up biaya PTSL secara sistematis dan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan liar kepada warga. Padahal sesuai ketentuan, biaya resmi PTSL hanya sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah, namun warga justru dipungut hingga rata rata lima juta rupiah per bidang. Dari penyimpangan tersebut terkumpul pungutan liar mencapai tiga ratus tujuh juta rupiah yang kini menjadi dasar kerugian negara dan kerugian masyarakat.

Unit Tipikor Polres Gowa telah memeriksa saksi saksi dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai, berkas pendaftaran, serta kwitansi yang memperkuat adanya unsur pidana dalam praktik pungutan liar tersebut. Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pungutan tidak sah dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga ditemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dan pungli.

Meskipun Agustaman AR, S.Sos saat ini telah dimutasi dan menjabat sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian. Ia dijerat Pasal dua belas Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Penyidik Polres Gowa menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam aliran pungutan liar tersebut.

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa mutasi jabatan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Polisi menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk penyimpangan kewenangan yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam program strategis yang seharusnya menjadi layanan publik tanpa beban pungutan liar. (Bara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini