Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba, Sita Barang Bukti dan Amankan 10 Tersangka

0
129

Langkat – Polres Langkat terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Langkat melaksanakan Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Setelah apel kesiapan, tim langsung menuju lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika. Di lokasi pertama, petugas menemukan sebuah gubuk yang digunakan untuk permainan mesin ketangkasan tembak ikan. Di dalam gubuk tersebut, lima pria dan satu wanita terjaring, serta ditemukan bong alat hisap sabu, yang menguatkan dugaan bahwa tempat itu merupakan sarang penyalahgunaan narkotika.

Tim kemudian melanjutkan penyisiran ke gubuk lain sekitar 70 meter dari lokasi pertama dan menemukan seorang pria yang sedang tidur. Dari penggeledahan, ditemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, dan dua bilah parang. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak dekat dengan lokasi tersebut dan mengamankan dua pria serta satu wanita. Dari rumah itu, petugas menyita lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunai Rp 567.000.

Sebagai langkah tegas, petugas merobohkan dan membakar gubuk yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika dan permainan mesin ketangkasan. Sepuluh orang, termasuk tersangka, diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Langkat.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 Unit Mesin Ketangkasan Tembak Ikan
  • Uang Tunai Rp 1.860.000
  • 5 Butir Narkotika Jenis Ekstasi
  • Uang Tunai Rp 417.000
  • 1 Unit Timbangan Elektrik
  • 1 Bungkus Plastik Klip Kosong
  • 1 Pipet Plastik
  • 1 Mancis
  • 2 Bilah Parang
  • 5 Unit HP Android
  • 2 Unit HP Nokia

Dari hasil tes urine terhadap seluruh tersangka dan delapan orang lainnya yang turut diamankan, mereka dinyatakan positif mengandung methamphetamine, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Rudy Saputra, menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan pemberantasan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Rudy Saputra.

Polres Langkat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba, dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Langkat.

(Dodi. R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini