


Langkat | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Jumat sore.

Kapolres Langkat, AKBP. David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP. Rudi Sahputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kedua pria yang diamankan berinisial DS dan ES, diketahui merupakan warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi plastik klip berisi sabu dengan berat bruto lebih dari tiga gram, plastik klip kosong, sekop, dan dua ponsel berbagai merek. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.

“Kedua tersangka kini ditahan di RTP Mako Polres Langkat untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP. Rudi Sahputra.
Polres Langkat berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.
(Dodi. R)