Medan | GeberNews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mencatat penurunan drastis jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri sepanjang tahun 2024. Data terbaru menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam profesionalisme dan integritas personel dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, dalam keterangannya pada Senin (6/1/2024), menyampaikan bahwa pelanggaran disiplin turun menjadi 215 kasus di tahun 2024, dibandingkan 304 kasus pada 2023. Pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) juga menyusut lebih dari setengah, dari 542 kasus menjadi 271 kasus.
Sementara itu, angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga menurun tajam, dari 57 kasus pada 2023 menjadi hanya 23 kasus pada 2024. Menurut Kombes Pol Bambang, pencapaian ini merupakan hasil dari program pengawasan dan pembinaan internal yang konsisten.
“Penurunan ini membuktikan bahwa upaya pembinaan dan pengawasan internal di Polda Sumut berjalan efektif. Kami terus memastikan anggota Polri menjaga profesionalisme dan integritas dalam bertugas,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyoroti tantangan era digital yang memunculkan banyak kasus viral terkait tindakan anggota di lapangan. “Setiap tindakan anggota kini berada di bawah sorotan publik. Kami terus memperkuat pengawasan dan pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” tambahnya.
Polda Sumut berkomitmen mempertahankan tren positif ini dengan tetap mengedepankan transparansi dan respons cepat terhadap berbagai isu yang berkembang.
(Dodi. R)