Sergai | GeberNews.com – Polisi menangkap seorang tekong kapal dan dua anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam penyelundupan pekerja migran Indonesia tanpa dokumen resmi. Ketiganya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, satu Februari dua ribu dua puluh lima, sekitar pukul dua dini hari di tepi pantai Kelang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Aiptu Syariful Hardi, personel Satresnarkoba Polres Sergai, pada Jumat, tiga puluh satu Januari dua ribu dua puluh lima. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kapal nelayan akan bersandar di pantai Kelang dengan membawa beberapa penumpang yang diduga membawa narkotika. Laporan ini kemudian diteruskan kepada Kanit Iptu TP Purba dan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai bergerak ke lokasi pada Jumat malam sekitar pukul dua puluh dua dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul dua dini hari, tim melihat kapal di tengah laut memberikan kode lampu ke arah bibir pantai, yang kemudian dibalas dengan kilatan lampu dari darat. Tidak lama setelah itu, kapal merapat ke pantai dan beberapa orang turun membawa barang bawaan seperti tas ransel dan koper.
Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tekong kapal yang sempat mencoba melarikan diri dengan membelokkan arah kapal. Dua orang ABK juga turut diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan isi kapal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil interogasi mengungkap bahwa kapal tersebut membawa sekitar dua puluh lima pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kapal, uang tunai dua juta sembilan ratus ribu rupiah, tiga ratus ringgit Malaysia, serta satu unit GPS. Para tersangka, yakni Ahmad Muhajir, Adi Chandra, dan Sucipto, dijerat dengan Pasal seratus dua puluh ayat satu Undang-Undang Nomor enam Tahun dua ribu sebelas tentang Keimigrasian juncto Pasal lima puluh lima ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Pelaksana tugas Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menyatakan bahwa saat ini ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Sementara itu, dua puluh lima pekerja migran yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dipulangkan ke daerah asal mereka.
Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serdang Bedagai, agar lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri. Warga diharapkan memastikan kelengkapan dokumen perjalanan resmi dan menggunakan jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menghindari risiko perdagangan manusia dan kejahatan lainnya.
Dodi Suara Prananta








