
Sergai | GeberNews.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 18.05 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Muhammad Yunus, 45, warga setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan total berat 3,40 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel Nokia hitam, uang tunai Rp100 ribu dalam kotak hitam, satu mancis yang telah dimodifikasi, satu bong dengan kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, serta beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka tengah duduk di belakang rumahnya menunggu pembeli. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti di sekitar tersangka.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Zul Mene, pria yang berdomisili di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Saat ini, Zul Mene masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sergai terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Dodi Suara Prananta