
Sergai | GeberNews.com – Sat Reskrim Polres Sergai menangkap seorang pria berinisial M.T. alias A (51) terkait kasus perjudian jenis Sidney di sebuah warung kopi di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Rabu (19/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian tersebut. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., dan Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp142.000, satu unit handphone Nokia biru berisi angka tebakan, tiga blok notes, dan satu pulpen.
Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang mengatakan bahwa M.T. alias A berperan sebagai juru tulis (jurtul) selama enam bulan dengan omset Rp200.000 per putaran dan mendapat komisi 20 persen. Pelaku mengaku menyetor kepada seorang koordinator lapangan bermarga Tampubolon, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. telah menegaskan komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sergai. Penyelidikan terus berlanjut untuk menangkap koordinator yang diduga terlibat,” ujar Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dodi Suara Prananta