
Medan | GeberNews.com – Penanganan laporan Riki Agasi terkait dugaan pemukulan dan perampasan sepeda motor oleh Muhammad Ali Purba kembali menemui jalan buntu. Polrestabes Medan kembali menunda gelar perkara yang sebelumnya dijanjikan akan selesai dalam dua hingga tiga hari.
Riki Agasi, didampingi kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, S.H., dan pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (5/12/2024) untuk meminta kejelasan terkait kasusnya. Namun, pihak penyidik tidak memberikan kepastian kapan perkara ini akan diselesaikan.
“Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam praperadilan sudah menyatakan Riki Agasi tidak bersalah. Dengan bukti ini, seharusnya laporan pemukulan dan perampasan sepeda motor yang dilakukan Muhammad Ali Purba dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Datuk Nikmat Gea.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Ali Purba yang disebut memberikan keterangan palsu, mengakibatkan Riki Agasi sempat ditahan selama 10 bulan. Sepeda motornya juga dirampas. Meski PN Medan telah membebaskan Riki dari segala tuduhan, laporan balik terhadap Muhammad Ali Purba belum mendapatkan kejelasan hukum.
Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, HA Nuar Erde, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. “Jika Polrestabes Medan tidak menuntaskan kasus ini, kami akan membawa permasalahan ini ke Kapolda, Kapolri, bahkan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Riki Agasi sendiri mengungkapkan kesedihannya atas dampak kasus ini. “Karena fitnah ini, saya kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarga. Saya mohon keadilan kepada Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut, dan Kapolri,” ujarnya sambil menangis.
Hingga kini, pihak Riki Agasi berharap Polrestabes Medan segera bertindak demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum yang telah lama dinantikan.
(Dodi R.)