
Langkat | GeberNews.com – Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATP (21 tahun) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram pada Jumat (24/1/2025) malam. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Dusun IX Vak XVIII, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus Z.D, S.T.K., S.I.K., M.H., segera menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, dua pria dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Saat hendak dihentikan, keduanya mencoba kabur, namun sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh. ATP berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dan kini menjadi DPO.
ATP mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali dengan sistem bagi hasil setelah barang terjual.
Barang bukti yang diamankan: 1,98 gram sabu , 1 unit sepeda motor Honda Supra X, Uang tunai hasil transaksi.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kapolsek Padang Tualang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Saat ini, ATP dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, sementara pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya.
Polres Langkat mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Dodi. R)








