

Batang Kuis I GeberNews.com-Proyek rehabilitasi aula Kantor Camat Batang Kuis yang menelan anggaran sekitar Rp397.600.000,00 dari APBD Kabupaten Deli Serdang dengan masa kerja 60 hari, kini menuai sorotan tajam. Pantauan di lapangan mengungkap adanya dugaan kuat penggunaan bahan material tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Elia Pangestu Jaya dan telah berjalan hampir enam minggu ini dinilai jauh dari kualitas yang seharusnya. Hasil tinjauan awak media pada Sabtu (8/11/2025) menunjukkan bahwa material yang digunakan tampak asal-asalan dan tidak layak untuk proyek berskala pemerintah.
Batu bata tipis, semen bercampur pasir berlebihan, hingga keramik berkualitas rendah menjadi pemandangan yang mudah ditemui di lokasi. Lebih mengejutkan lagi, menurut sumber di lapangan, para pekerja beberapa kali terlihat menggunakan air comberan untuk mengaduk pasir dan semen — tindakan yang jelas melanggar etika konstruksi dan berpotensi menurunkan kekuatan bangunan.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Juntak, selaku pengawas proyek, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Pengawasan yang seharusnya menjadi ujung tombak kualitas pekerjaan justru absen. Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon pun tidak membuahkan hasil. Juntak memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan.
Sikap diam sang pengawas menimbulkan kecurigaan baru di tengah publik. Apakah ada hal yang sengaja ditutupi di balik proyek bernilai ratusan juta rupiah ini?
Lebih ironis lagi, pihak Camat Batang Kuis selaku penanggung jawab wilayah juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Hingga berita ini diterbitkan, camat masih enggan memberikan klarifikasi meski proyek tersebut berada langsung di bawah pengawasan kantor yang ia pimpin.
Sejumlah warga sekitar turut menyuarakan keprihatinan. Mereka menilai pekerjaan proyek terkesan asal jadi dan tidak mencerminkan penggunaan dana rakyat dengan benar.
“Kalau kami lihat, pekerjaannya asal-asalan. Batu bata tipis, semen seperti kebanyakan pasir. Kalau ini proyek pemerintah, harusnya dikerjakan dengan kualitas yang baik,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penyimpangan ini kian mencuat karena nilai anggaran yang sangat besar tidak sebanding dengan mutu pekerjaan di lapangan. Dengan dana hampir Rp400 juta, proyek seharusnya menghasilkan aula yang kokoh, representatif, dan tahan lama. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya — bangunan terlihat rapuh dan pengerjaan asal jadi.
Pihak Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (CITARU) Deli Serdang diminta turun langsung untuk melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut. Bila ditemukan pelanggaran spesifikasi atau dugaan penyimpangan anggaran, publik mendesak agar dilakukan tindakan tegas terhadap pelaksana maupun pejabat pengawas yang terlibat.
Publik berhak mengetahui ke mana uang rakyat sebenarnya mengalir. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi fasilitas publik justru berubah menjadi ladang keuntungan pribadi bagi segelintir pihak.
Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan proyek pemerintah di tingkat daerah. Jika terus dibiarkan, bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat, tapi juga merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan publik di masa mendatang.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik, GeberNews.Com,akan terus menelusuri dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi aula Kantor Camat Batang Kuis hingga tuntas.
Masyarakat kini menunggu: apakah hukum akan berbicara tegas, atau kembali bungkam seperti para pengawas proyek yang memilih diam.
(Tim)








