Direktur PT Barapala Sesalkan Aksi Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan

0
45

Medan | GeberNews.com — Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala), M Syukri, menyesalkan bentrokan antara sekuriti dan warga yang melakukan aksi menginap di area perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah aset perusahaan membuat PT Barapala mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar pada Kamis, 20 Nopember 2025.

M Syukri menegaskan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan melalui dialog, bukan tindakan anarkis yang merugikan kedua belah pihak. Ia menyebut alat berat, mess, dan pos penjagaan menjadi sasaran pembakaran dalam insiden tersebut.

“Ini musibah bagi semua pihak. Kalau menyampaikan aspirasi, kita bisa berdialog. Kerugian akibat pembakaran dan pengrusakan aset perusahaan mencapai Rp 5 miliar,” ujarnya pada wartawan di Medan.

Ia menambahkan, PT Barapala selama ini terbuka terhadap masyarakat. Setiap permintaan atau aspirasi dapat disampaikan melalui pemerintahan enam desa yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan.

“Kapan pun kita siap berdialog, tapi harus dijembatani Forkopimda. Perusahaan ini ingin memberi manfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini belum semua keinginan masyarakat dapat kami akomodir,” tegasnya.

M Syukri berharap kedua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat. Setiap permintaan masyarakat yang belum terpenuhi akan dipertimbangkan dan diupayakan semaksimal mungkin. Ia menyebut para kepala desa di enam desa mitra masih konsisten mendukung PT Barapala.

Terkait legalitas, M Syukri memastikan PT Barapala memiliki izin usaha perkebunan, izin lingkungan, dan izin lokasi, semuanya masih berlaku. Sementara izin Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam proses pemenuhan persyaratan. Soal tuntutan plasma, perusahaan saat ini merealisasikannya melalui kompensasi sebesar Rp 150 juta per bulan kepada warga dari enam desa tersebut, yang telah diberikan sejak 1996 hingga November 2025.

“Kompensasi ini diketahui Forkopimda dan berjalan lancar. Setiap bulan kepala desa datang menjemput langsung ke kantor kebun,” jelasnya.

Manajemen PT Barapala meminta aparat Kepolisian Resor Padanglawas segera mengusut tuntas aksi anarkis yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini