

Aceh | GeberNews.com – PTPN 1 Regional 1 dan PTPN IV Regional VI menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memperkuat pengamanan aset negara di sektor perkebunan. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Medan dan mendapat dukungan penuh dari Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin.

Muhibuddin mengungkapkan bahwa banyak permasalahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan PTPN, baik di Aceh maupun Sumatera Utara. Menurutnya, banyak pihak berusaha menguasai lahan perkebunan, terutama yang berada di lokasi strategis. Untuk itu, ia menyarankan agar PTPN menyusun buku putih historikal tanah HGU guna mendokumentasikan riwayat kepemilikan lahan sebagai bagian dari upaya perlindungan aset negara.
Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar, mengapresiasi kerja sama ini karena pendampingan hukum dari Kejati sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan aset. Regional Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo, menambahkan bahwa dukungan hukum dari Kejati akan membantu PTPN dalam menjalankan kewenangan pengelolaan aset dan produksi perkebunan, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Turut hadir dalam acara ini jajaran Kejati Aceh, termasuk Aspidum, Asdatun, serta Kajari dari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Dari pihak PTPN, hadir SEVP BS T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Reg.1 Wis Pramono Budiman, SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Sekretaris Perusahaan Desmon, dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan.
Dengan adanya kerja sama ini, PTPN berharap dapat lebih percaya diri dalam mengelola aset negara serta memastikan keberlanjutan usaha perkebunan dengan perlindungan hukum yang kuat.
Dodi Suara Prananta