Pusaran Smartboard Langkat–Tebing Tinggi: Jejak Proyek, Aliran Uang, dan Simpul yang Belum Terurai

0
25

MEDAN | GeberNews.com — Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi mulai membuka rangkaian fakta mengenai proses penganggaran, pengadaan, hubungan antarpihak, hingga dugaan aliran uang bernilai miliaran rupiah.

Dua perkara tersebut memang berjalan sebagai perkara hukum yang berbeda. Namun, kemunculan sejumlah nama dan perusahaan yang sama dalam rangkaian persidangan membuat pengadaan smartboard di kedua daerah tersebut menarik untuk ditelusuri lebih jauh.

Di Langkat, proyek pengadaan smartboard bernilai sekitar Rp49,9 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp29,58 miliar. Sementara di Tebing Tinggi, pengadaan 93 unit smartboard bernilai sekitar Rp14,275 miliar juga berujung pada proses hukum.

Persidangan kedua perkara kemudian membuka pertanyaan mengenai bagaimana proyek dirancang, siapa yang menghubungkan para pihak, bagaimana harga terbentuk, serta ke mana keuntungan proyek mengalir.

Tiga Terdakwa di Langkat

Dalam perkara Langkat, tiga orang telah berstatus terdakwa, yakni Saiful Abdi, Supriadi, dan Budi Pranoto Seputra.

Jaksa mendalilkan pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp29,58 miliar.

Dalam proses persidangan, nama Faisal Hasrimy, yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Langkat, beberapa kali muncul dalam dakwaan maupun keterangan saksi dan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa juga menyoroti kemunculan nama Faisal dalam perkara tersebut. Namun, Faisal tidak berstatus sebagai terdakwa dalam perkara Langkat berdasarkan proses hukum yang dibahas dalam pemberitaan ini.

Faisal telah membantah sejumlah tuduhan yang dikaitkan kepadanya.

Proses Penganggaran Jadi Sorotan

Persidangan juga mengungkap proses masuknya proyek smartboard ke dalam penganggaran daerah.

Keterangan sejumlah pejabat menunjukkan adanya pembahasan program melalui perubahan APBD. Proses tersebut menjadi perhatian karena pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah itu kemudian masuk dalam anggaran dan dilaksanakan.

Dari sini muncul persoalan mengenai siapa yang menggagas program dan bagaimana proses penentuan kebutuhan hingga rekanan berlangsung.

Dalam proyek pemerintah, setiap tahapan seharusnya meninggalkan jejak administratif, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran.

Jejak tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah proses berjalan sesuai aturan atau terdapat pengaturan tertentu.

Baron dan Dugaan Aliran Rp19 Miliar

Nama Bahrun Walidin alias Baron juga muncul dalam rangkaian perkara Langkat.

Dalam dakwaan dan keterangan persidangan, Baron disebut memiliki hubungan dengan proses pengadaan serta pihak perusahaan yang memenangkan proyek.

Perhatian semakin besar setelah terdakwa Budi Pranoto menyampaikan keterangan mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp19 miliar kepada Baron.

Budi menyebut adanya aliran dana tersebut, tetapi mengaku tidak mengetahui penggunaan uang itu selanjutnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji dengan alat bukti lain, terutama dokumen transaksi, rekening, komunikasi serta keterangan pihak yang mengetahui aliran dana tersebut.

Sebab, keterangan terdakwa tetap merupakan bagian dari pembuktian yang harus diuji di persidangan dan belum dengan sendirinya menjadi fakta hukum yang final.

Dugaan Uang Rp1 Miliar

Persidangan juga memunculkan keterangan mengenai dugaan uang sekitar Rp1 miliar yang dikaitkan dengan proyek smartboard.

Saiful Abdi memberikan keterangan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Supriadi dan kemudian disebut dijemput oleh ajudan Pj Bupati.

Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan Faisal Hasrimy.

Faisal membantah mengetahui maupun menerima uang tersebut. Ia juga membantah tuduhan mengenai pengarahan dalam proses pengadaan.

Dengan adanya bantahan, persoalan tersebut membutuhkan pengujian melalui alat bukti lain agar dapat diketahui apakah benar terdapat transaksi dan apa hubungan transaksi tersebut dengan proyek smartboard.

Tebing Tinggi: 93 Unit Smartboard

Sementara itu, perkara di Kota Tebing Tinggi berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard dengan nilai sekitar Rp14,275 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menguraikan adanya perbedaan harga dalam rantai pengadaan. Sejumlah pejabat dan pihak perusahaan kemudian terseret dalam proses hukum.

Nama Budi Pranoto kembali muncul dalam perkara tersebut.

Budi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara Langkat telah menjalani persidangan dalam perkara Tebing Tinggi dan pada Agustus 2026 dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian perkara smartboard di Sumatera Utara.

Satu Nama, Dua Perkara

Kemunculan nama dan perusahaan yang sama dalam dua perkara berbeda menjadi salah satu alasan mengapa pengadaan smartboard Langkat dan Tebing Tinggi menarik untuk diperiksa secara lebih mendalam.

Namun, kesamaan nama maupun perusahaan tidak otomatis membuktikan adanya satu jaringan tindak pidana.

Untuk memastikan apakah terdapat hubungan, diperlukan bukti mengenai pola komunikasi, hubungan bisnis, pemasok, distributor, penentuan harga, perantara, maupun aliran dana.

Jika terdapat bukti yang menunjukkan hubungan konkret antara kedua proyek, fakta tersebut dapat memberikan gambaran mengenai pola pengadaan smartboard yang lebih luas.

Nama Vev alias Fat dan BW

Dalam informasi yang berkembang mengenai perkara ini, turut muncul nama Vev alias Fat serta BW.

Namun, keduanya perlu ditempatkan secara hati-hati.

Kemunculan nama seseorang dalam komunikasi, dokumen atau pemberitaan tidak otomatis menjadikan orang tersebut pelaku tindak pidana.

Apabila terdapat bukti elektronik seperti percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan proyek, maka keaslian, konteks, waktu, pengirim, penerima serta kaitannya dengan dokumen dan transaksi harus diperiksa.

Begitu pula terhadap BW yang disebut-sebut memiliki hubungan dalam upaya mencari atau menghubungkan proyek.

Status seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata karena namanya disebut.

Jejak Komunikasi dan Aliran Uang

Dalam perkara pengadaan, jejak komunikasi dan aliran uang menjadi dua bagian penting untuk mengurai rangkaian peristiwa.

Komunikasi dapat menunjukkan bagaimana hubungan antarpihak berlangsung, sementara transaksi keuangan dapat membantu mengungkap apakah terdapat pembayaran atau pemberian uang yang berkaitan dengan proyek.

Namun keduanya harus dibaca bersama.

Percakapan tanpa konteks tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana. Demikian pula sebuah transaksi keuangan harus diketahui asal, tujuan dan hubungannya dengan proyek yang sedang diperiksa.

Karena itu, penelusuran rekening, dokumen kontrak, bukti pembayaran, komunikasi serta keterangan saksi menjadi penting untuk mengungkap keseluruhan rangkaian.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Perkara smartboard Langkat dan Tebing Tinggi kini telah memasuki tahapan hukum yang berbeda.

Sejumlah pihak telah menjadi terdakwa, bahkan telah ada yang dijatuhi hukuman. Tetapi proses tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan peran pihak lain dalam keseluruhan rangkaian pengadaan.

Pertanyaan utamanya adalah siapa yang pertama kali menggagas proyek, siapa yang menghubungkan rekanan dengan pejabat, bagaimana harga ditentukan, serta siapa yang akhirnya menikmati keuntungan.

Termasuk keterangan mengenai dugaan aliran Rp19 miliar kepada Baron dan dugaan pemberian Rp1 miliar yang dikaitkan dengan Faisal, seluruhnya perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika bukti menunjukkan adanya pihak lain yang berperan dalam tindak pidana, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mendalaminya sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, jika bukti tidak cukup, setiap orang tetap memiliki hak atas kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

Bukan Sekadar Pengadaan Barang

Kasus smartboard pada akhirnya bukan hanya persoalan papan digital yang dipasang di ruang kelas.

Perkara tersebut menyangkut bagaimana uang publik bernilai puluhan miliar rupiah direncanakan, dianggarkan, digunakan untuk membeli barang, dibayarkan kepada perusahaan, hingga kemudian muncul dugaan kerugian negara dan aliran dana kepada pihak tertentu.

Karena itu, pengungkapan perkara tidak semestinya berhenti pada siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang telah menjadi terdakwa.

Yang lebih penting adalah membongkar seluruh rantai pengadaan berdasarkan bukti: siapa yang merancang, siapa yang mengatur, siapa yang memperoleh keuntungan, dan ke mana uang tersebut bermuara.

Selama jejak komunikasi, hubungan antarpihak dan aliran dana belum sepenuhnya terang, perkara smartboard Langkat dan Tebing Tinggi masih menyisakan sejumlah simpul yang menunggu untuk diurai.

Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan vonis terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Publik juga membutuhkan kepastian bahwa seluruh rangkaian perkara telah diperiksa secara objektif dan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Sebab, inti dari penegakan hukum bukan sekadar menemukan siapa yang duduk di kursi terdakwa, melainkan mengungkap seluruh peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

(Tim/ Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini