Ungkap Kasus dan Penangkapan DPO Pelaku Penembakan Security Kebun PTPN IV Sarang Giting

0
24

Sergai | GeberNews.com – Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting.

Pelaku berinisial W P alias T (36) ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Polsek Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, setelah sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kasus penembakan tersebut bermula pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Korban, Julianto (47), yang bekerja sebagai security di perkebunan tersebut, saat itu sedang melaksanakan patroli. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban karena salah seorang rekan pelaku tertangkap saat melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Dalam aksi tersebut, pelaku menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka tembak serius. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Royal Prima Medan.

Setelah peristiwa itu, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Sabtu (25/7/2026), Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Galang terkait perkara pencurian sawit.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim langsung menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku. Setelah dipastikan sebagai DPO kasus penembakan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dolok Masihul dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini