
Langkat | GeberNews.com – Polres Langkat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sujarwo di Mapolres Langkat pada Rabu, 19 Februari 2025. Sebanyak 24 adegan diperagakan oleh tersangka berinisial D, disaksikan oleh saksi, penyidik, dan pihak kejaksaan.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, melalui Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus Z.D. Putra, menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat proses hukum secara transparan.

“Penyelidikan dilakukan profesional dengan alat bukti yang cukup. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat,” ujar AKP Masagus.
Polres Langkat menegaskan komitmennya dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dodi Suara Prananta