Medan | GeberNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan telah meraih Predikat Unit Kerja Berbasis Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, pada Rabu (11/12/2024).
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Ketetapan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 mengenai Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren, menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan ini. Ia menegaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh petugas Rutan dalam memberikan pelayanan yang mematuhi nilai-nilai HAM, terutama bagi warga binaan.
“Peningkatan kualitas pelayanan dan memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi adalah komitmen kami. Kami juga berusaha menciptakan lingkungan yang mendukung dalam proses pembinaan,” ujarnya.
Sebagai implementasi P2HAM, Rutan Kelas I Medan telah menyediakan berbagai fasilitas untuk meningkatkan pelayanan publik, seperti ruang tunggu, ruang bermain anak, ruang laktasi, alat bantu untuk kelompok rentan, parkir khusus, guiding block, tempat ibadah, loket prioritas, jalan landai, toilet disabilitas, dan fasilitas lainnya.
“Kami berharap penghargaan ini menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugas mereka,” tutup Alanta Imanuel Ketaren.
(Dodi. R)