Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu

0
14

Sergai | GeberNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang perempuan berinisial SY (50), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

SY yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian diamankan petugas pada Rabu, September 2026, sekira pukul 16.20 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemantauan secara intensif di lokasi.

Setelah berhasil mengidentifikasi target, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Saat transaksi disepakati dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, SY mengakui bahwa barang narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RZ di Tembung sebanyak lima paket dengan harga Rp200.000 per paket.

Dari lima paket yang diperoleh, tiga paket di antaranya telah berhasil terjual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit HP Android.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut oleh Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menghentikan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika/UU RI terkait.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini