

Medan | GeberNews.com – Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Medan berinisial DNR dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mandor proyek bernama Raya Nauli Napitupulu pada Jumat (24/01/2024), dengan dasar Pasal 378 dan 372 KUHP.
Raya Nauli, didampingi penasihat hukumnya Efron Sahnaz, S.H., serta tim dari Law Firm Cendikiawan, menjelaskan kepada media bahwa kasus ini bermula dari proyek pembangunan di beberapa lokasi, seperti SMP 31, Damkar, Puskesmas, dan dua lokasi lainnya.
“Klien kami mendanai pembelian bahan bangunan dan pembayaran gaji pekerja berdasarkan janji DNR yang mengatakan dana anggaran dari Pemko Medan akan segera cair. Namun, hingga proyek selesai, dana tersebut belum dikembalikan,” ujar Efron.
Ia juga mengungkapkan bahwa dana proyek telah dicairkan melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Dinas Perkim Kota Medan pada Desember 2024, tetapi hak kliennya belum dibayarkan.
Menanggapi laporan tersebut, DNR memberikan klarifikasi. Ia mengaku masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pelapor namun menegaskan bahwa komunikasi di antara keduanya masih berjalan.
“Saya sudah beberapa kali bertemu dengan dia dan tetap berkomunikasi lewat WhatsApp hingga minggu lalu. Saya heran jika ini dilaporkan sebagai penipuan atau penggelapan. Saya merasa tidak pernah melakukan itu,” kata DNR.
DNR juga menyatakan upaya pertemuan kembali sedang diusahakan meskipun belum ada kesepakatan jadwal.
Sementara itu, Raya Nauli berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan ini untuk memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya. Hingga berita ini diterbitkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polrestabes Medan.
(Red/Tim)