Sikat Peredaran Gelap Narkoba, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Dusun III Kuala Lama

0
65

GeberNews.com | Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menggulung aktivitas yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (16/05/2026) sore.

Penggerebekan yang dilakukan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu berhasil membongkar dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang selama ini diduga meresahkan masyarakat.

Dari lokasi, petugas mengamankan dua pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., diawali dengan penyelidikan intensif sejak pukul 14.00 WIB di kawasan Desa Kuala Lama. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menggunakan teknik undercover buy untuk memastikan aktivitas transaksi berlangsung sebelum akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang keduanya merupakan warga setempat,” ujarnya, Minggu (17/05/2026).

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:

  • 6 bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 11,69 gram.
  • 1 bungkus plastik kecil berisi diduga sabu.
  • 1 unit timbangan elektrik.
  • 1 bal plastik klip kosong.
  • 1 unit ponsel Android.
  • Uang tunai Rp100.000.
  • 1 dompet.
  • Alat hisap berupa pipet yang telah diruncingkan.

Hasil interogasi awal mengungkap peran masing-masing terduga pelaku. RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS disebut sebagai pembeli.

Kepada petugas, RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z yang berada di Desa Pantai Cermin Kanan.

Dari pengakuannya, pasokan sebanyak 11,69 gram disebut diterima setiap tiga hari sekali dan aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. RS juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan.

Keterangan tersebut membuka dugaan adanya jaringan peredaran yang lebih besar di balik kasus ini. Aparat kepolisian kini terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama serta memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sergai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini