Skandal Lahan Wisata Padangsidimpuan Menggila, Kadispar Seret Eks Wali Kota Irsan Efendi, Diduga Dalang Sekaligus Pemilik Lahan

0
44

Medan | GeberNews.com — Skandal dugaan korupsi pengadaan lahan wisata Tor Hurung Natolu Tahun Anggaran 2021 kian menggelinding liar dan mengguncang Padangsidimpuan setelah Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan, yang kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, secara terbuka menyeret nama mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution. Hotman mengungkap dugaan mengejutkan bahwa eks Wali Kota bukan hanya mengendalikan proses jual beli lahan, tetapi juga diduga sebagai pemilik sesungguhnya atas tanah yang dibeli Pemerintah Kota.

Hotman, yang mulai aktif menjabat sejak Januari 2021 dan telah mendekam di tahanan selama kurang lebih tiga bulan, berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berani membuka penyelidikan lebih dalam terkait peran langsung Irsan Efendi Nasution dkk. Ia menyebut, seluruh rangkaian pengadaan lahan berjalan atas perintah dan persetujuan Wali Kota saat itu.

Dalam keterangannya, Hotman menjelaskan bahwa perencanaan serta penganggaran pengadaan lahan telah disusun sejak 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis. Setelah ia masuk jabatan, titik lokasi di kawasan Tor Hurung Natolu disepakati oleh pejabat lama, yakni Plt. Kadispora Mei Jenni Harahap, dengan melibatkan Irpan dan Azhari sebagai pihak pemilik yang tercatat.

Atas arahan pimpinan, Hotman memerintahkan PPTK Hamdan Damero melakukan konsultasi ke BPN Provinsi. Hasil konsultasi menyatakan kewenangan pengukuran ada di BPN kabupaten/kota karena luas lahan di bawah lima hektare. Selanjutnya, pengukuran lapangan dilakukan oleh PPTK bersama BPN Kota Padangsidimpuan.

Hotman sempat meminta pencarian lahan pembanding di kawasan Barkottopong. Namun rencana itu kandas karena faktor infrastruktur yang dinilai tidak layak. Opsi kembali mengerucut ke Tor Hurung Natolu yang akhirnya ditetapkan sebagai lokasi final.

Sekitar akhir Juli 2021, Hotman mengaku mendampingi langsung Wali Kota Irsan Efendi Nasution meninjau lokasi lahan menggunakan sepeda motor. Turut hadir PPTK Hamdan Damero dan Bendahara Khairul Amri Siregar, meski keduanya menunggu di bawah dan tidak ikut naik ke titik lokasi. Kunjungan tersebut diyakini Hotman sebagai bukti kuat keterlibatan dan persetujuan langsung dari pimpinan daerah atas lahan yang akan dibeli.

Setelah KJPP mengeluarkan penilaian harga sebesar Rp 765 juta, Hotman melaporkannya kepada Wali Kota dan mendapat jawaban singkat tegas: “Ok, tindak lanjuti.” Puncaknya terjadi pada 31 Desember 2021 di Rumah Dinas Wali Kota. Dalam pertemuan itu, Irsan Efendi kembali memerintahkan, “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”

Berbekal perintah tersebut, Hotman menyampaikan kepada PPTK untuk memproses pencairan anggaran sesuai pagu Rp 650 juta.

Drama berlanjut pada proses balik nama pajak lahan. Januari 2022, akibat selisih hitungan biaya pajak, Hotman dipanggil menghadap Wali Kota. Ia mengaku mendapat tekanan keras. Bahkan disebutkan Irsan Efendi melempari kertas sambil membentak, “Kau selesaikan itu paling lambat besok.” Terdesak, Hotman mencari pinjaman sebesar Rp 8,5 juta pada malam hari demi menutup biaya balik nama agar pengurusan dapat segera rampung.

Pernyataan paling sensitif muncul ketika Hotman menyebut dugaan kuat pemilik lahan sebenarnya adalah sang Wali Kota sendiri. Dugaan ini, menurutnya, diduga diketahui oleh sejumlah pihak internal, mulai dari Mei Jenni Harahap, Hamdan Damero, Khairul Amri Siregar, hingga Irpan dan Azhari yang tercatat sebagai pemilik lahan di dokumen resmi.

Hotman juga mengaku telah menyampaikan informasi terkait penyelidikan perkara ini kepada Irsan Efendi Nasution dalam beberapa pertemuan, termasuk di sebuah ladang pada Oktober 2023 dan di Kantor Golkar pada Februari 2025. Namun hingga kini, tidak pernah ada respons atau klarifikasi dari mantan Wali Kota tersebut.

Kini, dari balik tahanan, Hotman berharap kasus yang menjerat dirinya tidak berhenti pada level pelaksana teknis. Ia mendesak Kejari Padangsidimpuan, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim untuk membongkar dugaan peran Irsan Efendi Nasution dan pihak-pihak lain yang disebut-sebut berada di balik layar pengadaan lahan wisata tersebut.

“Fakta sebenarnya harus dibuka. Siapa aktor utama, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang sesungguhnya mengatur proses pengadaan ini — semuanya wajib diungkap demi keadilan,” pungkas Hotman.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini