Skandal Pemalsuan Tanda Tangan Gegerkan Desa Cinta Rakyat, JND Terancam Pidana Berat

Kepolisian, Hukum456 Dilihat
banner 468x60

Deli Serdang | GeberNews.com – Desa Cinta Rakyat diguncang skandal. Seorang pria berinisial JND resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan warga—aksi yang diduga sebagai upaya licik untuk menjatuhkan kepala desa yang selama ini dikenal dekat dengan rakyat.

Laporan bernomor LP/B/1871/VI/2025/SPKT Polrestabes Medan, diterima pada Rabu, 4 Juni 2025, menyebut JND dengan sengaja mencantumkan tanda tangan palsu milik sejumlah warga dalam dokumen yang disinyalir sebagai petisi pemberhentian kepala desa.

banner 336x280

Pelapor, Sopan Sopian Sinaga (42), warga asli Desa Cinta Rakyat, menyatakan kekecewaannya atas perbuatan tersebut. Ia menilai tindakan JND sebagai penghinaan terhadap masyarakat dan demokrasi desa.

“Ini bukan hanya soal administrasi—ini soal martabat warga yang dicurangi demi ambisi pribadi,” ujar Sopan dengan nada tegas.

Dugaan pemalsuan ini mencuat setelah warga menyadari nama dan tanda tangan mereka dicatut tanpa izin. Tak butuh waktu lama, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

JND kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Proses hukum tengah bergulir. Warga berharap, pelaku diproses seadil-adilnya demi menjaga marwah demokrasi di tingkat desa.

“Pemalsuan bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap kehendak rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

🖊️ (Humas LBHK – Wartawan: Satria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *