KEMATIAN CALON PRAJURIT TNI SAAT PENDIDIKAN HARUS DIUSUT TUNTAS: Implementasi UU TNI dan Peraturan Pendidikan Prajurit Tidak Boleh Hanya Menjadi Slogan

0
8

Medan | GeberNews.co – Kematian almarhum Genial Gavensi Gulo, seorang calon prajurit TNI yang meninggal dunia saat mengikuti pendidikan di Rindam I/Bukit Barisan, menjadi peristiwa yang memunculkan duka sekaligus pertanyaan serius mengenai penyelenggaraan pendidikan militer, khususnya terkait aspek keamanan, keselamatan, dan perlindungan terhadap peserta didik.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., di Sekretariat DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara, Jalan Kejaksaan No. 6 Medan, Senin (27/7/2026).

Menurut Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., C.Md., Cvapol., CNeg., CPC., penyelenggaraan pendidikan calon prajurit TNI harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjamin keselamatan setiap peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia beserta berbagai ketentuan internal TNI mengenai penyelenggaraan pendidikan prajurit.

Ia menegaskan, pendidikan militer bertujuan membentuk prajurit yang tangguh, disiplin, dan profesional, bukan mengabaikan aspek perlindungan terhadap keselamatan peserta didik.

“Negara mempercayakan putra-putri terbaik bangsa kepada institusi TNI untuk dididik menjadi prajurit yang profesional. Karena itu, setiap kematian yang terjadi selama proses pendidikan harus diungkap secara transparan, objektif, dan akuntabel agar tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Paulus.

Paulus menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, menjunjung tinggi hukum, disiplin, serta bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas. Selain itu, berbagai peraturan internal Panglima TNI mengenai penyelenggaraan pendidikan juga menekankan pentingnya pembinaan yang terukur, pengawasan yang ketat, disiplin, serta perlindungan terhadap peserta didik selama mengikuti pendidikan.

Oleh karena itu, apabila terdapat peserta didik yang meninggal dunia dalam proses pendidikan, seluruh mekanisme pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Paulus mendesak Kepala Rindam I/Bukit Barisan, Pangdam I/Bukit Barisan, serta Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak agar memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut dengan memastikan proses investigasi berjalan secara independen, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga maupun masyarakat.

“Ini bukan hanya berbicara tentang satu peristiwa, tetapi juga menyangkut marwah institusi TNI dan kepercayaan rakyat. Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan, profesionalisme, dan keberanian mengungkap fakta apabila terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Menurutnya, slogan “TNI Kuat Bersama Rakyat” tidak boleh berhenti sebagai semboyan semata, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui implementasi nilai-nilai profesionalisme, akuntabilitas, perlindungan terhadap peserta didik, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap proses sesuai hukum yang berlaku.

Paulus juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga almarhum, sekaligus menjawab seluruh pertanyaan publik.

“Tidak boleh ada ruang bagi keraguan dalam perkara yang menyangkut nyawa seorang calon prajurit. Pengungkapan fakta secara terang, objektif, dan profesional merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum, keluarga korban, sekaligus menjaga kehormatan institusi TNI itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Rafli Tanjung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini