Sergai | GeberNews.com – Gerak cepat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengakhiri pelarian seorang spesialis pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat. Tersangka, Yogi Arman alias Yogi (33), diringkus Tim Opsnal saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).
Meski satu pelaku telah berhasil diamankan, perburuan belum berakhir. Polisi kini memburu tiga anggota komplotan lainnya yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH mengungkapkan, tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang telah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Sergai. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan, Yogi mengaku beraksi bersama tiga rekannya, yakni Indra Prihatin alias Kunyit, Misrun alias Wawon alias Keleng, dan Ijun yang saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi.
Komplotan tersebut diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pencurian mobil pick up di Kabupaten Sergai.
Bahkan, satu aksi mereka gagal setelah kendaraan hasil curian mengalami kebakaran akibat korsleting mesin saat hendak dibawa kabur.
Tidak hanya beroperasi di Sergai, sindikat ini juga diduga terlibat dalam belasan kasus pencurian sepeda motor di sejumlah daerah. Polisi mencatat sedikitnya 10 aksi pencurian terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kasus lainnya di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang tergolong profesional. Mereka memanfaatkan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel khusus untuk merusak sistem penguncian kendaraan, lalu menghidupkan mesin dalam waktu singkat sebelum membawa kabur kendaraan target.
Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri. Yogi dan Misrun bertugas mengawasi situasi sekaligus mendorong kendaraan sasaran. Indra Prihatin berperan sebagai pengemudi mobil operasional jenis Avanza, sedangkan Ijun bertugas membobol kendaraan, menghidupkan mesin, hingga menjual hasil curian kepada penadah.
Dari setiap unit mobil yang berhasil dijual, masing-masing pelaku memperoleh bagian sekitar Rp4 juta.
Saat penangkapan dilakukan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, jam tangan, pakaian, celana panjang, celana pendek, kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, kemeja, singlet hingga pakaian dalam yang digunakan tersangka selama masa pelarian.
Polres Sergai memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh. Tim Sat Reskrim juga terus memburu tiga tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.
Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin pemilik, dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu untuk masuk dan mengambil barang, serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara dan dapat meningkat hingga sembilan tahun apabila unsur pemberatan terpenuhi secara kumulatif.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dengan menggunakan pengaman tambahan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.
(Dodi R. Sembiring)







