Spesialis Pencuri Pick Up L300 Dibekuk! Sat Reskrim Polres Sergai Kejar Tiga Rekan Pelaku yang Masih Buron

0
19

Sergai | GeberNews.com – Spesialis pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dalam operasi cepat yang dilakukan tim opsnal, seorang pelaku berinisial Yogi Arman alias Yogi (33) berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026). Sementara tiga rekannya kini masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan yang telah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah.

“Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial YA alias Y. Pelaku merupakan bagian dari komplotan pencurian mobil Mitsubishi L300 yang cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasi Humas, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya, yakni Indra Prihatin alias Kunyit, Misrun alias Wawon alias Keleng, dan Ijun. Komplotan ini tercatat telah melakukan empat kali aksi pencurian mobil pick up di wilayah Sergai.

Namun, satu aksi di antaranya gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat korsleting mesin.

Tidak hanya beraksi di Sergai, sindikat ini juga diduga terlibat dalam belasan kasus pencurian sepeda motor di berbagai daerah. Polisi mencatat sedikitnya 10 aksi pencurian dilakukan di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima aksi lainnya di Kabupaten Deli Serdang.

Modus operandi yang digunakan terbilang profesional. Para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel khusus untuk merusak sistem penguncian sekaligus menghidupkan mesin kendaraan yang menjadi target.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Yogi Arman dan Misrun bertugas mengawasi situasi sekitar serta mendorong kendaraan sasaran. Indra Prihatin berperan sebagai pengemudi mobil operasional jenis Avanza, sementara Ijun bertugas membobol dan menghidupkan kendaraan curian sekaligus menjualnya kepada penadah.

Dari hasil penjualan setiap unit mobil curian, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu buah jam tangan, beberapa potong pakaian, celana panjang, celana pendek, kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, kemeja, singlet, serta pakaian dalam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku selama dalam pelarian.

Polres Sergai menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu tiga anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah diketahui.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Bringin Jaya.

Saat ini Yogi Arman telah mendekam di sel tahanan Polres Sergai dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, menggunakan sistem pengaman tambahan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini