Tahanan Tewas, Tujuh Polisi Polrestabes Medan Ditahan

0
74

Medan | GeberNews.com – Sebanyak tujuh anggota Polrestabes Medan ditahan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang tahanan bernama Budianto Sitepu alias BS (43), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. BS meninggal dunia dua hari setelah penangkapannya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa tujuh anggota tersebut berasal dari Unit Resmob dan Unit Pidum, termasuk seorang perwira berinisial ID. “Ketujuhnya telah ditahan di sel Pidana Khusus (Pidsus) dan akan dilimpahkan ke Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Gidion dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024).

Penangkapan Berujung Tragis BS ditangkap bersama dua rekannya pada Selasa (24/12/2024) malam di Gang Horas, Desa Sei Semayang. Penangkapan dilakukan atas tuduhan kepemilikan senjata tajam dan dugaan pelemparan rumah mertua salah seorang anggota Polrestabes Medan.

Namun, istri korban, Dumaria Simangunsong, mengaku terpukul saat melihat kondisi suaminya yang penuh luka. “Saat ditangkap, suami saya sehat. Tetapi ketika saya melihatnya, wajah dan kepalanya penuh luka, dan dia sudah tidak bernyawa,” ungkap Dumaria penuh haru.

Hasil Visum dan Investigasi
Hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan di otak, luka pada rahang, serta memar di sekitar mata, yang mengindikasikan adanya kekerasan benda tumpul. Kombes Gidion menduga kekerasan terjadi saat proses penangkapan dan memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.

Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Sumut, dan Polrestabes Medan akan menyerahkan seluruh berkas perkara beserta tujuh anggota yang terlibat. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Gidion juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Sementara itu, dua rekan BS yang turut ditangkap telah dibebaskan setelah tidak terbukti bersalah. Mereka kini berstatus sebagai saksi. “Kami memastikan mereka dalam keadaan baik dan dilindungi selama proses hukum berlangsung,” pungkas Kombes Gidion.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini