Terekam Terima Uang dari Pelanggar, Oknum Polantas Polrestabes Medan Dibui 30 Hari

0
139
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Medan | GeberNews.com — Citra Kepolisian kembali tercoreng akibat ulah tak terpuji seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan. Oknum berinisial Aiptu RH tertangkap kamera menerima uang dari seorang pelanggar lalu lintas di kawasan Jalan Palang Merah, Medan. Video tersebut viral dan menuai gelombang kecaman publik.

Rekaman berdurasi singkat yang diunggah akun Facebook @anakkampung pada Rabu (25/6/2025) menunjukkan Aiptu RH menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arus. Namun bukannya menindak dengan prosedur tilang, terlihat sang pengendara memberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang langsung diterima Aiptu RH.

Menanggapi insiden itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa tindakan anggotanya telah melanggar etika kepolisian dan mencoreng nama baik institusi.

“Seharusnya pelanggar ditindak sesuai hukum, bukan dilayani dengan kompromi uang. Perbuatan ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Made dalam konferensi pers.

Pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan menyerahkan Aiptu RH ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia pun telah dijebloskan ke sel khusus untuk menjalani masa penahanan selama 30 hari sambil menunggu proses lebih lanjut.

“Yang bersangkutan melanggar Kode Etik Profesi Polri Tahun 2022, tepatnya Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” tambah Made.

Kapolrestabes Medan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang melakukan pelanggaran dalam tubuh kepolisian.

“Kami bertanggung jawab penuh dan menjamin bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di Polrestabes Medan,” tutupnya.

(Dodi | SuaraPrananta.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini