

Pematangsiantar | GeberNews.com – Kembalinya Tempat Hiburan Malam Studio 21 beroperasi setelah sebelumnya dipasang garis polisi karena kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, memicu sorotan tajam dan kekecewaan publik. Beberapa bulan lalu, lokasi tersebut menjadi pusat penggerebekan aparat dan sejumlah pelaku yang terlibat hingga kini masih ditahan. Namun yang mengejutkan, Studio 21 kembali melakukan aktivitas renovasi dan persiapan buka tanpa adanya proses hukum yang menyentuh pemilik gedung, Amut, yang disebut sebagai penyedia tempat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum di wilayah Polda Sumatera Utara. Publik menilai bahwa pembiaran aktivitas Studio 21 dapat merusak kredibilitas aparat serta mengesankan adanya tebang pilih dalam pemberantasan narkotika. Jika lokasi yang pernah dinyatakan sebagai tempat peredaran ekstasi dapat beroperasi kembali, maka wibawa aparat penegak hukum terancam runtuh di hadapan masyarakat.
Selain dugaan pelanggaran pidana narkotika, Studio 21 juga diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Gedung tersebut disebut dibangun melanggar garis sempadan sungai, yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1), berfungsi sebagai ruang penyangga yang tidak boleh dijadikan lokasi pembangunan permanen. Dugaan pelanggaran ini memperkuat indikasi bahwa operasi Studio 21 bukan hanya mencederai hukum pidana, tetapi juga melanggar regulasi lingkungan yang bersifat wajib.
Dari perspektif hukum pidana, pembiaran beroperasinya kembali lokasi yang pernah menjadi tempat peredaran narkoba berpotensi melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pasal tersebut menekankan bahwa setiap pihak yang mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkannya, atau terlibat dalam permufakatan jahat, dapat dijerat dengan pidana setara pelaku langsung. Situasi ini menambah urgensi bagi aparat untuk mengambil tindakan nyata.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru, Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan secara langsung dan mengusut kasus Studio 21 secara profesional dan tanpa intervensi. Menurutnya, jika tempat yang pernah menjadi sarang peredaran narkoba kembali dibiarkan beroperasi, maka itu merupakan tamparan keras bagi marwah hukum di Sumatera Utara.
Henderson Silalahi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh. Ia menilai pembiaran terhadap tempat hiburan yang bermasalah dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan narkotika. Ia juga mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera meninjau ulang seluruh izin bangunan Studio 21, termasuk dugaan pelanggaran garis sempadan sungai yang selama ini diabaikan.
Henderson menambahkan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi harus berani menindak pihak yang berada di balik bisnis hiburan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap melayangkan surat resmi kepada Kapolri sebagai bentuk permintaan penanganan menyeluruh terhadap Studio 21 dan pihak yang terlibat, termasuk pemilik gedung Amut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Polda Sumatera Utara maupun Mabes Polri dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil. Kasus Studio 21 dinilai menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba dan penegakan tata ruang bukan hanya slogan, melainkan komitmen yang harus benar-benar diwujudkan.
🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








