

Langkat | GeberNews.com – Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, juga ikut menjadi terpidana. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Senin 11 Agustus 2025.

Perusakan kawasan konservasi tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp797,6 miliar. Angka ini berasal dari kerugian ekologis Rp436,63 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp339,15 miliar, biaya pemulihan Rp9,26 miliar, serta biaya revegetasi Rp2,11 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli lingkungan, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana badan, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Khusus bagi Akuang, hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp797,6 miliar. Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita serta melelang aset miliknya, atau menggantinya dengan hukuman penjara lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut 15 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa serta uang pengganti Rp856,8 miliar bagi Akuang. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memastikan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan itu.
Meski telah divonis, Akuang hingga kini tidak ditahan dengan alasan proses banding masih berjalan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa terpidana masih bisa menikmati hasil perkebunan sawit yang berdiri di atas lahan sitaan tersebut. Puluhan miliar rupiah diduga mengalir dari panen tandan buah segar melalui koperasi Sinar Tani Makmur yang dimiliki Akuang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo, S.H., M.H., membenarkan bahwa Akuang belum ditahan karena perkara masih dalam tahap banding. Ia mengaku belum mengetahui soal dugaan panen sawit yang terus berlangsung di lahan sitaan, namun berjanji akan menyampaikan informasi tersebut kepada JPU.
Menurut Nardo, status lahan sitaan telah dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara. Dengan demikian, pengawasan kawasan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab BKSDA. Namun hingga kini belum jelas langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan lahan sitaan benar-benar steril dari aktivitas ilegal.
Kasus ini bermula pada 2013 ketika Akuang meminta Imran yang masih menjabat Kepala Desa Tapak Kuda untuk menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan suaka margasatwa. Dokumen tersebut lalu dimanipulasi menjadi kepemilikan lahan yang ditingkatkan ke sertifikat hak milik melalui notaris, padahal kawasan itu berstatus hutan lindung konservasi yang tidak bisa dimiliki pribadi serta tidak memiliki izin pelepasan dari pemerintah.
🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta








