Polres Sergai Ungkap Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy

0
242

Sergai | GeberNews.com – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Minggu (24/8/2025) dini hari.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni SM, 30 tahun, kasir cafe, dan JP, 42 tahun, pemilik cafe. Korban adalah dua remaja perempuan berusia 17 dan 15 tahun yang bekerja sebagai pelayan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buku catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai Rp1.630.000.

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, SH, MH mengatakan tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ps Kasi Humas, Iptu L. B. Manullang menegaskan Polres Sergai serius menindak tegas segala bentuk eksploitasi anak dan mengimbau pemilik usaha tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

🟥 Dodi Rikardò | GeberNews.com
🗣️ Berani Mengungkap Fakta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini