Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Tokoh Anti Narkotika Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan

0
127

Kaban Jahe | GeberNews.com – Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Anggota Komisi XIII DPR RI, dengan tegas menyoroti dugaan maraknya peredaran narkotika serta praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Ia menilai persoalan tersebut sebagai masalah serius yang tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak tujuan utama sistem pemasyarakatan.

Pernyataan itu disampaikannya pada Minggu, 4 Januari 2026 di Medan.

Dr. Maruli Siahaan menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan, pemulihan, dan rehabilitasi bagi warga binaan, bukan justru berubah menjadi ruang subur bagi peredaran narkotika dan kejahatan terorganisir.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut dibiarkan tanpa penanganan serius, maka cita-cita pemasyarakatan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dan patuh hukum akan gagal total.

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Maruli Siahaan meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, bersama aparat penegak hukum terkait, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan tersebut.

Sikap tegas Dr. Maruli Siahaan mendapat dukungan penuh dari Ketua Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Sumatera Utara, Rizal Syam, S.E. Ia menyatakan bahwa apa yang disuarakan oleh tokoh masyarakat yang kini duduk di legislatif daerah pemilihan Sumatera Utara tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan penegakan hukum dan pemberantasan narkotika, khususnya di lingkungan rumah tahanan.

“Kita tidak ingin rumah tahanan yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi para narapidana justru disuguhi peredaran narkotika. Hal ini bukan mendidik, tetapi malah menjerumuskan mereka semakin dalam ke pelanggaran hukum,” tegas Rizal Syam, didampingi Sekretaris HIPSI Sumut, Jasrial Husin.

Rizal menambahkan, lembaga pemasyarakatan harus benar-benar berfungsi sebagai tempat untuk mengubah narapidana menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga kelak mampu kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.

Sementara itu, Jasrial Husin menilai Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., sebagai sosok yang patut dibanggakan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perang melawan narkotika yang jelas merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurutnya, rekam jejak Dr. Maruli Siahaan sebagai penegak hukum telah teruji sejak masih aktif bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

(Tim/ Red)

Tonton berita dan informasi terkini hanya di GeberNews TV YouTube

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini