

Jakarta | GeberNews.com — Kinerja Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kembali menuai dukungan luas dari publik, khususnya generasi muda, setelah berhasil membongkar pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang, Banten.
Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika yang kian masif dan terorganisir.
Di bawah komando Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca atau yang dikenal sebagai tembakau sintetis. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026 tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat langsung dalam jaringan produksi narkotika, mulai dari aktor utama hingga kurir.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim BNN selama berbulan-bulan. Selain membongkar lokasi produksi, aparat juga berhasil mengungkap modus baru jaringan narkotika yang menyamarkan barang haram dalam cairan vape serta kemasan sachet minuman energi, guna mengelabui petugas dan masyarakat.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam siaran pers di Jakarta menyampaikan apresiasi dan dukungan setinggi-tingginya kepada Kepala BNN RI beserta seluruh jajaran atas langkah cepat, terukur, dan efektif dalam membongkar jaringan narkotika di Tangerang.
“Kami dari elemen masyarakat menilai kerja nyata BNN di lapangan menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba benar-benar dijalankan dengan serius dan penuh komitmen,” ujar Azmi.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kinerja BNN selama ini semakin menguat. Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus besar narkotika dinilai tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang kuat antara BNN dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkotika.
Dari pengungkapan pabrik narkotika di Tangerang tersebut, BNN diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan BNN dalam melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi muda.
Dalam operasi tersebut, BNN juga menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu hasil produksi narkotika.
Modus operandi ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk mempermudah operasional sekaligus menyulitkan pelacakan aparat.
Azmi menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa BNN telah menjalankan tugas negara dengan sangat baik dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mendorong agar BNN terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap para bandar narkoba, bahkan hingga ke luar negeri, demi memutus mata rantai jaringan narkotika secara menyeluruh.
“Kami mendukung penuh langkah BNN untuk mengejar dan menindak seluruh jaringan narkotika tanpa kompromi,” tegasnya.
Para pelaku dalam kasus pabrik narkotika di Tangerang tersebut dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Penerapan hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam kejahatan narkotika.
Azmi Hidzaqi
Koordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia








