

Medan | GeberNews.com – Pakar hukum perundang-undangan, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 telah memuat asas kemanusiaan, semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta prinsip non-diskriminasi. Menurutnya, substansi kebijakan tersebut tidak tepat jika dituding sebagai bentuk diskriminasi.
Ali Yusran Gea mengatakan pada Minggu, 1 Maret 2026, isi surat edaran itu harus dibaca secara utuh, rasional, dan komprehensif. Ia menilai kebijakan tersebut mengandung nilai pengayoman, kebangsaan, kekeluargaan, serta keadilan sosial bagi seluruh warga Kota Medan.
“Kota Medan untuk semua. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Mari kita jaga suasana tetap sejuk dengan sikap saling memahami dan beradaptasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, sebagai kota multikultural, Medan memiliki kekayaan adat dan budaya yang harus dirawat melalui sikap saling menghormati tanpa perlakuan diskriminatif.
Lebih lanjut, Ali Yusran Gea menegaskan bahwa kehadiran SE tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga. Ia menilai kebijakan itu bukanlah pelarangan, melainkan imbauan terkait penataan lokasi penjualan daging non-halal guna menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.
“Tudingan diskriminasi tidak tepat. Justru substansi surat edaran ini berupaya menciptakan keadilan dan ketertiban sosial,” tegasnya.
Dengan semangat persatuan, masyarakat diharapkan tetap menjadikan Kota Medan sebagai ruang bersama yang damai, inklusif, dan kokoh dalam keberagaman.
(Dodi Rikardo)








