“Surat Cinta” untuk Kapolsek Batang Kuis: Laporan Penganiayaan Mandek, Dugaan ‘Main Mata’ Mencuat

0
17

GeberNews.com | Batang Kuis – Ketidakpuasan publik terhadap kinerja penegakan hukum kembali mencuat. Sudah lebih dari sebulan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Syahril Tanjung dengan Nomor: LP/B/39/III/2026/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kondisi ini memicu kekecewaan dari pelapor dan masyarakat, khususnya warga Desa Paya Gambar.

Sebagai bentuk protes sekaligus sindiran, warga bahkan melayangkan sebuah “surat cinta” kepada Kapolsek Batang Kuis pada 20 April 2026.

Surat tersebut berjudul “Mohon Dilakukan Pertimbangan Terkait Penambahan Pasal dalam Peristiwa Dugaan Penganiayaan”, yang secara halus namun tajam menyoroti lambannya penanganan perkara.

Tokoh masyarakat Desa Paya Gambar, Asyhari, S.Pd, menilai penyidik terkesan tidak cermat dalam membaca kronologi kejadian. Ia bahkan menduga adanya penggiringan opini bahwa pelaku hanya satu orang, padahal menurutnya terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak.

“Penyidik seolah tidak jeli memahami rangkaian peristiwa. Dugaan kami, ada upaya menggiring bahwa pelaku tunggal. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada ‘main mata’ dengan pihak terlapor,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Abdul Hadi. Ia menilai perkara tersebut sejatinya tidak rumit jika ditangani secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Mens rea-nya jelas. Ada yang menggerakkan, ada aksi bersama, dan ada eksekutor pemukulan. Secara logika hukum, sangat wajar jika pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan diterapkan.

Tapi sejak awal kami sampaikan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim, responsnya terkesan setengah hati,” ujarnya.

Kekecewaan masyarakat pun berlanjut dengan langkah konkret. Warga telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke sejumlah institusi di lingkungan Polda Sumatera Utara, mulai dari Kapolda, Kabid Propam, Dirkrimum, Irwasda, hingga Kabaq Wassidik.

Tak hanya itu, tembusan juga disampaikan ke jajaran Polresta Deli Serdang, termasuk Kapolresta, Kasi Propam, Kasat Reskrim, hingga fungsi pengawasan internal lainnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta pengawasan ketat terhadap penanganan perkara yang dinilai janggal tersebut.

Masyarakat Desa Paya Gambar berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau memang bersalah, ya harus diproses. Tidak ada yang kebal hukum. Kami hanya ingin keadilan,” ujar salah seorang warga.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan sekaligus menguji komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil. “Surat cinta” yang dilayangkan warga bukan sekadar simbol, melainkan sinyal keras bahwa kepercayaan masyarakat bisa runtuh jika hukum tak lagi berpihak pada kebenaran.

(007)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini