GeberNews.com | Nagekeo, NTT | — Sorotan tajam publik mengarah ke Polres Nagekeo setelah penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, dinilai lamban dan nyaris tanpa progres berarti selama hampir dua bulan sejak laporan dibuat.

Meski begitu, pihak kepolisian memastikan perkara dengan terlapor Ferdinandus Dhosa tersebut tidak dihentikan. Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Nagekeo, Bahtar, menegaskan laporan polisi nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT tetap berjalan dan kini memasuki tahap pemanggilan terlapor.
“Kami sudah layangkan undangan kepada Ferdin. Besok yang bersangkutan akan hadir untuk dimintai keterangan,” ujar Bahtar di ruang kerjanya, Selasa (06/05/2026).
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 14 Maret 2026 di Kali Lowomeze, Desa Labolewa. Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kuasa hukum korban, Aristo Seda, S.H., menilai penanganan perkara terkesan mandek meski bukti-bukti dinilai sudah cukup kuat. Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan sejak laporan resmi dilayangkan pada 15 Maret 2026.
“Kami sudah monitoring sejak awal. Tapi sampai sekarang terkesan jalan di tempat. Kami minta penyidik lebih serius. SP2HP yang kami terima baru sampai yang kedua, sementara yang ketiga belum ada,” tegas Aristo.
Menurutnya, unsur-unsur pidana dalam kasus ini sudah terang benderang. Keterangan para saksi serta hasil visum medis disebut telah menguatkan dugaan penganiayaan yang dilaporkan.
“Saksi ada, visum dokter juga sudah ada. Ini bukan lagi dugaan lemah, tapi sudah jelas. Namun kenapa belum juga ada langkah tegas? Ada apa sebenarnya?” ujarnya mempertanyakan.
Di sisi lain, korban Falentinus Nusa memilih tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, meski kasus yang menimpanya belum juga menemukan titik terang.
“Kita ini negara hukum. Saya percayakan kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” ucap Falentinus.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, penyidik akan segera menggelar perkara guna menentukan arah penanganan lebih lanjut. Termasuk memastikan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori pidana umum atau tindak pidana ringan (tipiring).
“Setelah pemeriksaan, akan kami gelar perkara untuk menentukan klasifikasinya,” tutup Bahtar.
Kini publik menunggu pembuktian keseriusan aparat. Apakah kasus ini benar-benar akan dituntaskan secara transparan, atau kembali tenggelam di tengah lambannya penegakan hukum, menjadi ujian nyata bagi kredibilitas kepolisian di wilayah tersebut.
(C)







