Medan | GeberNews.com – Sengketa warisan yang melibatkan keluarga besar Nadeak dan perusahaan PT Inatex kini menjadi perhatian publik.
Perusahaan yang dikenal sebagai pengelola Pasar Simpang Limun tersebut tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan hilangnya kepemilikan saham milik sejumlah ahli waris.
PT Inatex didirikan pada 10 Desember 1962 oleh almarhum Iskandar Muda Gilbert Nadeak atau yang dikenal dengan nama Opung Nadeak. Pada awal pendiriannya, kepemilikan saham perusahaan dibagi kepada pendiri, istri, serta lima orang anaknya. Salah satu pemegang saham saat itu adalah Sutan Mulia Raja Nadeak yang tercatat memiliki 25 persen saham.
Seiring perjalanan waktu, perusahaan berkembang dan mengelola berbagai aset usaha, termasuk ratusan kios dan puluhan ruko di kawasan Pasar Simpang Limun, Medan.
Setelah pendiri perusahaan meninggal dunia, kepengurusan dan struktur kepemilikan perusahaan beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dituangkan dalam sejumlah akta perusahaan yang dibuat pada tahun 2003 dan 2009.
Permasalahan muncul setelah Sutan Mulia Raja Nadeak meninggal dunia pada tahun 2018.
Anak-anaknya, Dina Siska Nadeak dan Dicky Iskandar Nadeak, mengaku menemukan fakta bahwa kepemilikan saham 25 persen milik ayah mereka tidak lagi tercatat dalam dokumen perusahaan.
Selain itu, mereka juga menyatakan tidak pernah menerima pembagian keuntungan maupun dividen yang menurut mereka menjadi hak keluarga selama bertahun-tahun.
Kondisi serupa disebut juga dialami oleh Robert Nadeak, salah seorang anggota keluarga lainnya. Dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen perusahaan kemudian mendorong munculnya pertanyaan mengenai legalitas perubahan kepemilikan saham yang terjadi.
Merasa hak keluarganya dirugikan, Dicky Iskandar Nadeak melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri pada 21 Desember 2023 dengan nomor laporan STTL/504/XII/2023/BARESKRIM.
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik di Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa berbagai dokumen, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah dokumen yang dipersoalkan guna memastikan keaslian dan validitas dokumen tersebut.
“Kami mengapresiasi proses yang dilakukan penyidik. Harapan kami, seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Dicky Iskandar Nadeak usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus yang sedang bergulir.
Kasus sengketa saham PT Inatex ini menjadi perhatian karena menyangkut aset perusahaan keluarga yang telah berdiri selama puluhan tahun. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Abd. Halil)







