MEDAN | GeberNews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan peralihan lahan milik PTPN kepada salah satu pengembang menuai sorotan tajam. Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, sekaligus Pimpinan Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) agar tidak main-main dalam menangani upaya banding atas putusan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis saat diwawancarai pada Selasa, 7 Juli 2026, di ruang kerjanya yang beralamat di Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.
Menurut Adi Warman Lubis, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum serta penyelamatan aset negara. Karena itu, ia meminta Kajati Sumut menjadikan proses banding sebagai pembuktian bahwa hukum masih berdiri tegak di atas keadilan.
“Banding yang dilakukan Kajati Sumut harus benar-benar ditangani secara serius. Jangan sampai hanya menjadi formalitas. Ini menyangkut marwah dunia peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” tegas Adi Warman Lubis.
Adi Warman Lubis menilai putusan bebas terhadap empat terdakwa menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kejati Sumut. Menurutnya, para terdakwa sebelumnya telah diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dalam perkara yang menyangkut aset negara yang dikelola PTPN, baik lahan Hak Guna Usaha (HGU), perkebunan, maupun aset lainnya yang kini diduga telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan elite di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Jangan berhenti hanya pada putusan pengadilan tingkat pertama. Sebagai kontrol sosial, kami meminta bukan hanya Kajati Sumut, tetapi seluruh unsur terkait ikut turun tangan. Bila perlu Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, memerintahkan Kejaksaan Republik Indonesia membentuk tim khusus agar perkara ini dibongkar secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia mengaku heran atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada empat terdakwa. Meski demikian, Adi Warman Lubis menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Apa pun putusan pengadilan harus kita hormati. Namun, sebagai kontrol sosial, kami meminta proses banding benar-benar dilakukan secara serius, transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami mendukung langkah Kajati Sumut, tetapi kami juga meminta pemerintah pusat ikut mengawal agar penanganan perkara ini benar-benar terang benderang karena menyangkut tanah dan aset negara yang dikelola PTPN,” tegasnya.
Menurut Adi Warman Lubis, sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah dalam menjaga asetnya sendiri. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai tingkat keterlibatannya. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa penegakan hukum di NKRI benar-benar berjalan adil,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Adi Warman Lubis juga menyoroti sikap DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai lembaga legislatif tersebut semestinya ikut bersuara karena persoalan yang terjadi menyangkut aset negara sekaligus kepentingan masyarakat Sumatera Utara.
“DPRD Sumut adalah wakil rakyat. Seharusnya mereka ikut menyuarakan aspirasi masyarakat dalam persoalan ini. Kalau terkesan diam dan bungkam, tentu akan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jangan sampai muncul asumsi negatif karena tidak adanya kepedulian terhadap persoalan yang menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.
Di penghujung wawancara, Adi Warman Lubis menegaskan bahwa pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Kami berharap Presiden H. Prabowo Subianto memerintahkan seluruh pihak terkait, baik Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, maupun Kementerian ATR/BPN, untuk ikut mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa intervensi dari siapa pun agar masyarakat benar-benar merasakan keadilan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Adi Warman Lubis.
(Kardo)







